SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - TM (26) warga Jalan Usman Harun, nomor 54 RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan PAF (23) warga Jalan Cristopel Mihing, gang Pandawa nomor 10 RT 59 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang menjambret korban Maswati alias Imas saat bertemu dengan korban di jalan.

"Saat itu kami jalan-jalan, ketemu dengan korban di jalan," kata Pajar saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, ketika ditanya JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Rabu (4/10/2017).

Keduanya beralasan saat itu tidak ada niat sama sekali ingin beraksi, melihat ada kesempatan korban mengendari motor sendiri keduanya membuntutinya dan menjambretnya.

Aksi itu keduanya lakukan dengan cara memepeti korban Imas, di mana terdakwa kala itu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul nopol KH 8480 LM, di mana TM membonceng PAF, kesempatan itu TM menarik tas korban mengakibatkan korban terjatuh.

Kejadian itu pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Cristopel Mihing tepatnya depan gang Rahmad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat menarik tas itu korban langsung terjatuh, sementara kedua terdakwa langsung kabur menuju Jalan Desmon Ali, menuju Jalan Baamang Hulu I, Kecamatan Baamang. Di tempat itu keduanya membuka tas itu yang di dalamnya berisi uang Rp515 ribu.

PAF dapat bagian Rp250 ribu sisanya untuk TM, saat diamankan dari TM uang hanya tersisa Rp10.000 sedangkan dari PAF tersisa Rp215 ribu. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dalam kasus ini dibidik Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)