BORNEONEWS, Sampit - BS dan Al harus jalani persidangan atas kasus judi bola goler, Rabu (4/10/2017). Keduanya diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi kejadian Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan.
Dalam sidang itu JPU Kejari Seruyan, Iwan Yuhandri menghadirkan saksi polisi yang mengamankan keduanya Aziz Dwi Wibowo dan Andreas Mayrestu. Dalam keterangan saksi keduanya diamankan saat tengah bermain judi pada 13 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat kami ke lokasi yang lain berhasil kabur, mereka kocar-kacir yang kami amankan dua orang ini saja," kata saksi Andreas.
BS merupakan pemain judi tersebut, sementara Al merupakan bandar, dari hasil penggeldahan diamankan barang bukti uang sebesar Rp3.006.000. Dari Bambang diamankan Rp20.000 selebihnya diamankan dari Alpidi.
"Uang dari Al itu kami amankan dalam sebuah tas, saat kami ke lokasi kejadian aksi judi itu sangat ramai, mereka informasinya sudah sering kali ke lokasi kejadian," tukas saksi.
Dalam kasus ini JPU mendakwa BS dengan Pasal 303 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sementara Al dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)
Diciduk Aparat Judi Bola Goler Kocar-kacir, Bandar dan Pemain Mulai Disidangkan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







