BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, dalam waktu dekat segera membahas secara tuntas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rrokok.

"Perkiraan minggu kedua Oktober sudah mulai dibahas dengan tim hukum dari eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Rabu (4/1g0/2017).

Pembahasan itu sudah dijadwalkan dan akan segera dituntaskan bulan ini bersama raperda lainnya. Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupkan program tahun ini yang akan segera diterapkan, maka dari itu tidak ada lagi yang merokok di sembarang tempat.

Jika sudah ada Perda, maka aturan larangan merokok di kawasan publik akan diterapkan tanpa terkecuali. Meskipun diakuinya, nanti di beberapa kawasan perkantoran atau areal lainnya akan disiapkan ruangan terbuka khusus untuk merokok.

"Ruangan khusus merokok tentunya berada di areal terbuka dan bukan merupakan ruang tertutup," tegas Dadang.

Saat ini, masih banyak orang sembarangan menghisap rokok tanpa memedulikan orang di sekitarnya. Padahal asap rokok bagi mereka yang tidak merokok tentunya lebih berbahaya.

Selain larangan itu yang lebih dipertegas lagi yakni seperti tempat pendidikan dan kesehatan, tidak boleh merokok sama sekali. Meskipun ada tempat yang sepi, merokok tetap sama sekali tidak diperbolehkan.

Dari itu dalam perda tersebut akan memberikan sanksi agar bisa memberikan efek jera sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok berjalan maksimal. (NACO/B-11)