BORNEONEWS, Kasongan - Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama antara Bupati Katingan dengan Kapolres, Dandim 1015 Sampit, DAD, BPBD, Satpol PP dan 13 kecamatan terkait Korsa-linmas, dilakukan pada Selasa (3/10/2017).
"Di Kalteng baru Katingan yang sudah melakukan perjanjian dan penandatangan MoU Korsa - Linmas itu," kata Kabid Linmas Satpol PP Katingan, Bambang Seruyanto, Rabu (4/10/2017).
Menurutnya, pembentukan Komunitas Bersama Perlindungan Masyarakat (Korsa-linmas) Kabupaten Katingan, merupakan tindaklanjut dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang perlindungan masyarakat.
Ada lima poin terkait hal ini, yaitu penanggulangan bencana, keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat, keamanan ketertiban pemilu/pilkada.
"Dalam MoU itu kami sepakat untuk mengamankan masyarakat. Artinya membebaskan masyarakat dari hal-hal lain. Sekarang banyak paham radikalisme, makanya adanya perjanjian itu juga dimaksdukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," imbuh Bambang. (ABDUL GOFUR/B-11)








