BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila pelajar berusia 16 yang masih duduk di bangku SMP, ketahuan menyetubuhi kekasihnya yang juga masih berusia 16, lantaran korban bercerita dengan rekan sekelasnya.
"Rekan korban kemudian melapor perbuatan keduanya dengan kepala sekolah. Keduanya dipanggil," kata penasihat hukum terdakwa Burhansyah, usai sidang tertutup itu, Rabu (4/10/2017).
Saat diinterogasi, mereka tidak menyangkal sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya sekolah mengeluarkan mereka. Dari itu juga orangtua korban mengetahuinya. Tidak terima, terdakwa dilaporkan ke polisi.
Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Immanuel, terdakwa menyetubuhi kekasihnya sebanyak tiga kali yakni pada 20 April, 24 April dan 27 April 2017 di kediaman orangtua terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Korban disetubuhi dengan rayuan gombalnya setelah keduanya menjalin asmara. Korban dijanjikan akan dinikahi, sehingga rela melepaskan mahkotanya. (NACO/B-11)








