SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - MR (23) kembali berurusan dengan hukum lantaran mencuri motor. Bahkan, pengakuan anak salah satu kepala desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim ini sudah berencana menjual motor curiannya itu.

"Motor itu sudah saya tawarkan Rp3 juta, namun belum dibayar. Saya ditangkap di kawasan Pasar Blauran ketika sedang makan," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejari Kotim, Kamis (5/10/2017).

Menurut pria yang menerima dua timah panas di kakinya itu. ia nekat mencuri motor lantaran butuh uang. Ketika ada kesempatan ia beraksi, menggasak motor milik korban Hartinah.

Aksi tersebut ia lakukan di Jalan Ahmad Yani RT 21 RW 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang dengan cara tersangka masuk ke rumah korban mencongkel pintu belakang dapur tanpa sepengetahuan korban.

Setelah berhasil, ia melihat ada motor yang masih menempel kunci kontaknya. Kesempatan itulah tersangka membawanya kabur. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.

Dari catatan kriminalnya, ini merupakan kasus ketiga yang menjerat tersangka. Sebelumnya ia terjerat dua kasus sekaligus yakni pembobolan, di mana dua kasus itu ia dihukum selama 4 tahun penjara.

"Pada 2016 lalu saya keluar, sempat bekerja, namun sekarang masuk lagi," pungkas pria yang dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (NACO/B-2)