SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ham alias HTL, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas mohon keringan dengan hakim yang diketuai Paisol, setelah petinju kelas dunia asal Kabupaten Gunung Mas ini dituntut pidana selama 8 bulan penjara.

"Saya sangat menyesal yang mulia, atas apa yang saya lakukan, saya mohon keringanan, karena bulan 11 ini saya mau bertanding tinju, untuk memperbaiki rekor saya," kata Ham, Kamis (5/10/2017).

JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam pertimbangan jaksa, yang meringankan terdakwa ia bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, memberikan santunan, ikut menolong korban sampai membawanya ke puskesmas, dan merupakan atlet tinju berprestasi.

Kasus yang menjerat Ham bermula atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Km 44, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim. Saat itu ia mengendarai sepeda motor jenis Honda CBR 150 dari arah Sampit menuju ke Kota Palangka Raya.

Sesampainya di tempat kejadian, ada korban Fadlan tengah berjalan kaki menyeberang jalan. Saat itu, dia menabrak korban. Fadlan terpental saat tertabrak. Korban sempat hendak dibawa ke puskesmas namun meninggal dunia di perjalanan.

Kepada hakim, Ham menyerahkan pembelaannya secara tertulis tersebut, termasuk dokumentasi saat bertanding baik ditingkat nasional maupun dunia dan beberapa kali meraih juara.

"Kami akan pertimbangkan, pekan mendatang kami akan menjatuhkan putusan, sidang kita tunda dulu," pungkas hakim. (NACO/B-5)