PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu menggulung Dep (22), seorang kuli bangunan yang melakukan penjambretan.

Tersangka diringkus di sebuah warnet wilayah Tangkiling pada Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini, Depi sudah ditahan.

"Dia kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima laporan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono, Jumat (6/10/2017).

Penjambretan terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban bernama Hatifah (19) warga Jalan Paus.

Awalnya korban berkendara menggunakan motor Mio KH 3384 TP. Kemudian tersangka yang mengendarai motor Jupiter Z dengan nomor polisi KH 2458 AE langsung memepet.

"Ketika itu ponsel korban diletakkan di bagian dashboard motor. Setelah memepet, pelaku langsung mengambil," ucap Ismanto. (BUDI YULIANTO/B-11)