BORNEONEWS, Nanga Bulik - Selain menanggapi pamandangan umum fraksi-fraksi lain yang meminta agar eksekutif memprioritaskan program di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun pertanian, pihak eksekutif juga memberi tanggapan khusus kepada fraksi NasDem yang sebelumnya menanyakan solusi Pemkab Lamandau menyikapi fenomena kelangkaan kayu olahan di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Saat rapat paripurna dengan agenda tanggapan eksekutif atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD tentang Nota Keuangan dan R-APBD 2018, Jumat (6/10/2017), Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, menyebut bahwa kelangkaan kayu olahan di tengah masyarakat baik untuk keperluan masyarakat sendiri mupun untuk pembangunan proyek pemerintahan memang cukup menjadi soal.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pemenuhan sumber kayu lokal itu berasal dari ijin usaha pemanfaatan kayu, atau didapat dari IUPHHK-HA (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam), dimana pemenuhan kebutuhan lokal paling banyaj 5 % dari rewalisasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan atau Kayu Bulat Besar (KBB).
"Pengangkutan kayu tersebutpun harus dilindungi dengan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) atau 'Cap Kalok' setelah dibayar PSDH (Provisi Sumberdaya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi)," tuturnya.
Namun begitu, kata dia lagi, saat ini pemerintah kabupaten praktis tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola hasil hutan produksi, berbeda dengan sebelumnya dimana pemenuhan sumber kayu lokal bisa didapat dari ijin usaha pemanfaatan kayu atau dari izin pemungutan hasil hutan kayu baik bersumber dari alam maupun tanaman.
"Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang berlaku saat ini dijelaskan bahwa pemkab hanya memiliki kewenangan mengelola konservasi tanaman hutan raya. Artinya, secara teknis pemkab tidak lagi berwenang melakukan pengelolaan hutan produksi, karena kewenangannya telah ditarik ke provinsi," jelasnya.
Namun demikian, kata dia lagi, sebetulnya ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kayu lokal sebagai solusi dari kelangkaan kayu olahan yang terjadi saat ini, yakni masyarakat dapat mendirikan industri pengolahan kayu melalui pola kemitraan dengan pihak-pihak yang telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).
"Disisi lain, kami (pemkab) juga akan terus berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait agar nantinya ada solusi lain untuk pemenuhan kebutuhan kayu lokal tersebut," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)
Tanggapi Fraksi Nasdem Soal Langkanya Kayu Olahan, Ini Jawaban Eksekutif
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







