BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan meminta partai politik (parpol) agar tidak melewati batas akhir penyerahan daftar anggotanya untuk diverifikasi. Adapun batas akhir adalah 16 Oktober 2017 mendatang.

"Untuk pendaftarannya sejak tanggal 3 - 16 Oktober 2017 mendatang," ujar Ketua KPU Katingan, Sapta Tjita, Jumat (6/10/2017).

Pendaftaran meliputi daftar nama anggota parpol tingkat Kabupaten Katingan yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan KTP atau surat kererangan lainnya.

Menurut Sapta waktu pendaftaran itu dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Kemudian hari Sabtu dan Minggu tetap buka.

"Yang tanggal 3 sampai 15 Oktober mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Dan hari terakhir tanggal 16 Oktober waktunya sampai pukul 24.00 WIB," kata Sapta Tjita. (ABDUL GOFUR/B-11)