BORNEONEWS, Kuala Kurun- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang, mengingatkan masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas saat pemilihan kepala daerah pada Juni 2018 mendatang, agar memastikan diri bahwa mereka mempunyak hak pilih.

"Kita harapkan jangan sampai masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memilih, tidak bisa memilih pada pilkada nanti. Itu harus menjadi perhatian serius," ujar Punding kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).

Menurut politisi Partai Golkar itu, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun harus proaktif melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor camat yang tersedia peralatan perekaman data. Hal itu supaya terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Gunung Mas.

"Intinya jangan sampai lengah terkait kepengurusan administrasi kependudukan. Terlebih saat ini berbagai program pemerintah berbasis pada nomor induk kependudukan," cetus Punding.

Pada kesempatan itu, ia juga berpesan kepada Disdukcapil supaya lebih memperbanyak program pelayanan perekaman data KTP elektronik, akta kelahiran, dan data kependudukan lainnya. (EPRA SENTOSA/B-3)