BORNOENEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A Lambung, menuturkan bahwa seharusnya pengajuan perizinan cukup melalui satu pintu. Yakni lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Harus satu pintu. Supaya pencatatannya rapi. Pengajuan perizinan juga bisa terukur. Misalnya pemerintah mau melarang suatu perizinan akan mudah untuk diakses," kata Nenie, Jumat (6/10/2017).
Sejalan dengan hal tersebut ternyata memang Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan pada 2018 mendatang, semua pengajuan perizinan dapat dilakukan satu pintu.
"Hal itu sebagai wujud memberikan pelayanan yang efektif dan mudah kepada masyarakat. Ini tidak lain sebagai wujud pelayanan lebih berkualitas, efektif serta efesien terutama dalam hal pengurusan perizinan," kata Kepala PMPTSP Palangka Raya Renson.
Menurutnya, meski tujuan akhir dari proses perizinan selalu terpusat pada PMPTSP, selama ini setiap perizinan yang dituju masyarakat, harus terlebih dahulu melalui lintas sektoral, sesuai dengan bentuk perizinan yang akan diurus. (TESTI PRISCILLA/B-3)








