BORNEONEWS, Seruyan -Kejaksaan Negeri Seruyan dalam waktu dekat akan segera menyidangkan kasus pungutan liar (pungli) pada kegiatan Seruyan Expo yang menyeret Nordin Cs.
"Setelah perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), Jumat (6/10/2017) penyidik melimpahkan perkaranya kepada kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan, Akwan Annas kepada Borneonews melalui sambungan telepon, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Akwan setelah dakwaan rampung mereka akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan, saat ini Nordin Cs dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit untuk mempermudah proses sidang.
Dalam kasus ini Nordin Cs dibidik dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. Di mana ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.
Di mana Nordin telah melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
Saat diamankan ia tidak menyangkal dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekannya Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebanyak Rp10.275.000, serta barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-8)
Kasus Pungli Nordin Cs Segera Disidangkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







