BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyambut kedatangan rombongan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (7/10/2017). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti keanggotaan partai politik dan bukti salinan KTP Elektronik atau surat keterangan tertanggal 3-16 Oktober 2017.
Anggota KPU Kota Palangka Raya Sastriadi dan Wawan Wiraatmaja menyambut kedatangan pengurus PAN. keduanya lalu menyampaikan bahwa parpol di tingkat kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pendaftaran di tingkat pusat dengan menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KPU kabupaten/kota.
Dokumen tersebut meliputi daftar nama dan alamat anggota partai dalam bentuk Lampiran 2 Model F2-Parpol, kemudian salinan kartu tanda anggota partai dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah itu parpol mencetak dokumen yang telah diunggah untuk diserahkan ke KPU.
Namun dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 itu, KPU meminta PAN melengkapi beberapa berkas.
"Terkait dengan penerimaan, pendaftaran, dan ferifikasi parpol peserta pemilu 2019 itu menyebutkan bahwa bila berkas atau syarat pendaftaran yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PKPU, maka kami kembalikan. Jadi bukan menolak. Kalimatnya adalah melengkapi untuk disesuaikan dengan format yang sudah ditetapkan," kata Wawan.
"Format itu pertama yang berasal dari sistem informasi partai politik atau sipol, di mana data anggota akan terekam secara otomatis. Kedua format manual terdiri dari foto kopi kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik. Hari ini yang terjadi adalah formatnya belum sesuai, kemudian urutan KTA dan KTP elektronik juga belum, sehingga kami kembalikan untuk disesuaikan lagi, bukan ditolak," sebutnya.
Menurut Wawan, secara umum berkas PAN sebenarnya sudah lengkap. Hanya, masih ada yang perlu dilengkapi berdasarkan syarat minimal. "Dilengkapi untuk disesuaikan karena itu memang standard yang sudah ditetapkan KPU pusat bahwa ini loh contoh formulir. Formulir itu bukan buatan sendiri tapi formulir dari Sipol," tuturnya.
Sastriadi menambahkan, setelah ini pihak parpol bisa membuat surat tugas kepada dua orang untuk menindaklanjuti. Sedangkan tanda terima resmi akan disampaikan di kemudian hari.
"Kedua, lampiran yang disampaikan ini belum sesuai dengan lampiran F2. Ini untuk memudahkan ceklis menyesuaikan dengan nomor urut yang ada di Sipol tadi. Jadi data pembanding dengan data Sipol belum bisa," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya Beta Syailendra, mengatakan bahwa secara umum pihaknya sudah melengkapi berkas. "Karena dari minimal 258 anggota, kita sudah menyampaikan 381 anggota untuk diverifikasi. Hanya, secara format dari KPU, ada yang perlu ditindaklanjuti," katanya.
"Jadi prinsipnya menerima dan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Nanti penghubung kami yang akan menindaklanjuti itu," tambah dia.
"Di Sipol juga sudah terlihat tadi ada namanya yang kita sampaikan. Cuma format itu belum terpenuhi. Nah itu yang akan kami tindaklanjut karena ada miskomunikasi. Sebab ternyata ada SOP-nya," ucap Syailendra.
"Yang jelas PAN yang pertama mendaftar untuk peserta pemilu 2019 di Kota Palangka Raya dengan menyerahkan berkas untuk diverifikasi nantinya," Wawan menimpali. (BUDI YULIANTO/B-3)








