BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menegaskan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, Jumat (6/10/2017), baru terkait masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 serta pengadaan tanah melalui IP4T. Belum mengarah ke kasus lain.

"Selain itu tidak ada, termasuk prona belum ada kita lakukan penggeledahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Korim Hendriansyah, Minggu (8/10/2017).

Penegasan Hendriansyah tersebut disampaikan agar tidak ada yang salah persepsi. "Itu yang kita dahulukan, karena saat ini masalah yang di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9, Sampit, sudah masuk ke ranah penyidikan," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus di BPN Sampit kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi serta pengumpulan alat bukti. Kasus itu diduga terkait masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Km 9,9. (NACO/B-3)