BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) terus lakukan percepatan program kepemilikan data kependudukan bagi masyarakat, salah satunya yakni akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Barut Ledianto mengatakan, saat ini pensentase kepemilikan akte kelahiran bagi anak dengan umur 0-18 tahun di kabupaten tersebut sudah mencapai 54.503 jiwa dari 59.762 jiwa atau 91 persen.
“Jadi hanya tinggal 5.259 anak saja yang belum memiliki akte kalahiran di Kabupaten Barito Utara. Hal ini yang akan kita maksimalkan untuk percepatan kepemilikan akte kelahiran bagi anak” ujar Ledianto.
Dia mengimbau masyarakat yang memiliki anak agar segera memproses akta kelahiran anak, sehingga anak dapat memiliki identitas diri.
Dalam pembuatan akte kelahiran nantinya juga akan diterbitkan KK pengganti bagi keluarga selain akte kleahiran anak. “jadi kami menjalankan program 2 in 1, jadi selain mendapatkan akte kelahiran, juga akan diproses pula kartu keluarga pengganti” jelasnya.
Karena akte kelahiran ini sangat penting bagi anak untuk mengikuti pendidikan. Dimana salah satu persyaratannya yakni harus melampirkan akte kelahiran. “jadi akte kelahiran sangatlah penting bagi anak terutama identitas diri dan keluarga anak tersebut” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)








