BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan jadwal dan pedoman PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu 2019, maka terhitung tanggal tanggal 3-16 Oktober 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mulai menerima pendaftaran partai politik (parpol).

"Sampai dengan tanggal 7 Oktober untuk Kota Palangka Raya baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendaftar. Sedangkan partai lain, baik yang lama maupun yang baru sebatas melakukan konsultasi," kata Komisioner KPU Palangka Raya Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Harmain Ibrohim, Minggu (8/10/2017).

Harmain mengatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran itu, maka setiap parpol wajib menyerahkan dokumen keanggotaan, berupa daftar nama dan alamat keanggotaan partai, salinan kartu tanda anggota (KTA) dan salinan KTP elektronik anggota partai tingkat Kota Palangka Raya.

"Setiap partai yang menyerahkan dokumen keanggotaan ke KPU harus memastikan lebih dahulu partainya di tingkat pusat sudah melakukan pendaftaran di KPU RI. Sebab di tingkat KPU Palangka Raya akan langsung melakukan penelitian dokumen keanggotaan melalui sistem informasi partai politik (SIPOL)," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-5)