BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin menyebut tidak ada masalah terhadap dirinya terkait sejumlah kasus yang ditangani penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di Kejaksaan Negeri Kotim.

Baik itu soal masalah tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit dan program inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).

"Kalau untuk masalah tanah Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit itu tidak ada kaitannya dengan saya, makanya saya tidak pernah diperiksa jaksa soal itu," kata Jamaludin, Senin (9/10/2017).

Dari pemeriksaan jaksa terhadapnya menurut Jamaludin ia diperiksa hanya terkait IP4T di dua kecamatan yakni Baamang dan MB Ketapang. Mengingat tanah di Jalan Sudirman Km 9,9 Sampit bukan saat zaman kepemimpiannya. Di mana sertifikat tanah di lokasi itu terbit pada 2000 sementara ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kotim baru sejak 2013.

"Jadi soal tanah Jalan Sudirman Km 9,9 Sampit itu saya tidak tahu, karena saat itu bukan kewenangan saya," tukasnya.

Ia yakin masalah tersebut tidak akan berkonsekuensi terhadap hukum bagi dirinya. "Itulah yang perlu saya luruskan, kalau masalah itu tidak ada kaitannya dengan saya," tandasnya.

Jumat (6/10/2017) lalu Kejari Kotim menggeledah kantor BPN mereka mencari dokumen terkait tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit di mana kasus tanah ini sudah masuk dalam ranah penyidikan jaksa, serta dokumen terkait IP4T di Kelurahan Baamang Barat, Baamang Hulu Kecamatan Baamang, dan Kelurahan Pasir Putih dan Desa Bapeng Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-5)