BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Walter, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas perokok di area pendidikan.
"Kami akan menindak tegas perokok di area pendidikan. Siapapun itu. Mau itu orang tua murid, tamu sekolah, apalagi guru. Pedagang kaki lima yang berjualan di area sekolah juga tidak luput dari razia jika dia merokok. Tentu kami akan menegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya, Senin (9/10/2017).
Meski demikian, Walter mengakui bahwa sejauh ini langkah razia kawasan tanpa rokok (KTR) baru dilakukan di lingkungan perkantoran pemerintah dan fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas).
"Beberapa perokok di area fasilitas kesehatan telah ditindak tegas. Makanya kita berharap sanksi itu memberi efek jera agar perokok tidak merokok di sembarang tempat," harapnya.
Sebab, katanya, ada kawasan tertentu yang merupakan area dilarang merokok. Walter berharap, masyarakat hidup sehat tanpa rokok. (TESTI PRISCILLA/B-3)








