SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ar (41), SH (26) dan Her (22) belum habis menikmati hasil penggelepan pupuk yang mereka lakukan harus terlebih dahulu berurusan dengan hukum

"Masih ada uangnya tersisa, belum habis digunakan," kata tersangka Ar saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (9/10/2017).

Aksi ketiganya bermula saat Adek (DPO) dan Raiman (DPO) sopir CV Mitra Lintas Borneo yang bergerak dibidang transportir pada Senin (7/8/2017) melakukan pengangkutan pupuk dengan dua truk.

Truk nopol KH 8610 FN dikemudikan Adek dengan buruh bongkar muat SH dan truk nopol KH 8608 FN dikemudikan Raiman dengan buruh bongkar muat Heriyanto, dimana saat itu mereka masing-masing mengangkut 160 sak pupuk NPK dari gudang PT Anugerah Pupuk Makmur yang berlokasi di desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Pupuk tersebut mau diantar ke perkebunan kelapa sawit PT Mukti Sait Kahuripan di Kecamatan Cempaga Hulu. Kemudian saat di perjalanan mereka sepakat untuk menggelapkannya.

Hingga mereka menemukan pembeli yakni Mar alias Got kemudian pada Selasa (8/8/2017) oleh Adek Cs muatan pupuk itu diturunkan di daerah bukit Lumut Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

Dari truk Adek diturunkan 160 sak dan Raiman diturunkan 64 sak di mana dibeli Goteh degan harga Rp160 per sak, di mana total pembayarannya sebesar Rp30,6 juta. SH dapat bagian Rp3 juta, Her Rp1,9 juta dan Ar Rp3 juta.

Setelah diamankan dari SH hanya tersisa Rp1,6 juta, dari Ar tersisa Rp600 juta dan Her  Rp1,9 juta. "Sementara yang lainnya sudah habis digunakan," tukas Ar.

Atas perbuatannya itu Ar warga Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Sadam warga Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, dan Heriyanto warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP. (NACO/B-5)