BORNEONEWS, Sampit - Adanya wacana regulasi pembatasan untuk penjualan zat adiktif atau obat berbahaya di Kabupaten Kotawaringin Timur akan diatur dalam sebuah peraturan daerah (Perda).
Itu terlihat dari program legislasi daerah (Prolegda) 2018 yang akan diusulkan DPRD Kotim sebagai program inisiatif lembaga dewan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menyebutkan tahun depan prolegda yang mereka usulkan salah satunya berkaitan dengan pencegahan, penyalahgunan narkoba dan zat adiktif.
"Di mana ini akan masuk sebagai raperda inisiatif yang akan dibahas di tahun 2018 mendatang," kata Dadang, Senin (9/10/2017).
Menurut Dadang mereka akan mengagas aturan itu sebagai inisiatif DPRD lantaran melihat fenomenal penyalahgunaan zat dan obat berbahaya yang saat ini dinilai sudah sangat marak di Kotim.
Seperti halnya penggunaan lem dan zenith yang sudah mulai merambah ke berbagai kalangan seperti kalangan pelajar, dengan perda itu nanti diharapkan penyalahgunaan itu nantinya di Kotim bisa ditekan.
Diharapkan regulasi penjualan dan pengawasan jadi titik berat dari substansi perda tersebut tidak hanya regulasi untuk mencegah dan menangkal segala bentuk peredaran narkoba dan zat adiktif di Kotim secara khusus. (NACO/B-6)
DPRD Kotim: Penjualan Lem Hingga Obat Berbahaya Diatur Perda
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
RMP di Teluk Sampit Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Buka Lapangan Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







