BORNEONEWS, Sampit - Agustinus pemilik miras yang ditahan oleh Bea Cukai Sampit melakukan perlawanan, melalui kuasa hukumnya Budi Santoso.

Dia melakukan upaya praperadilan dan sidangnya digelar Senin (9/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin hakim Ade Satriawan.


Praperadilan yang diajukan Agustinus setelah ia keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap dirinya saat mengamankan miras dari berbagai merek di toko dan gudang milik tersangka yakni toko Alam Tirta Jalan Jenderal Sudirman Km 89 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

"Kami menilai tidak sah menurut hukum, karena tidak disertai dua saksi dalam hal penghuninya menyetujui, dan dua orang saksi warga sekitar, dalam hal melakukan penggeledahan," kata Budi dalam gugatannya itu.

Bahkan penggeledahan yang dilakukan itu juga tidak ada saksi baik itu kepala desa atau ketua lingkungan sekitar, tidak hanya itu bea cukai juga dinilai tidak memperlihatkan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kepada pemohon Yan Lie istri tersangka.

Tidak hanya soal itu, mereka juga keberatan atas upaya paksa yang dilakukan terhadap tersangka pada 5 September 2017.

Tersangka dipanggil sebagai saksi namun saat itu langsung ditahan, sementara istrinya mengetahui suaminya ditahan baru pada 7 September 2017 setelah menerima surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tersangka.

Atas tindakan itu mereka menilai telah melanggar Pasa 20,21 dan Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Dalam surat itu juga tidak jelas kapan suami pemohon ditahan sehingga kami anggap melanggar Pasal 19 dan Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," tegas Budi.

Mereka juga menilai, cara penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai melanggar Pasal 17, 18 dan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP, atas keberatan itulah mereka menggap apa yang dilakukan Bea Cukai tidak sah, bahkan mereka meminta agar tersangka dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas IIb Sampit. (NACO/B-6)