BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso kuasa hukum Agustinus dalam gugatan praperadilannya menceritakan kronologis penangkapan miras yang dilakukan Bea Cukai, pada 18 Agustus 2017 lalu itu.
Kejadian di toko tersangka Alam Tirta Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang itu bermula saat petugas Bea Cukai menanyakan rokok paling murah yakni seharga Rp5 ribu. Setelah dibilang tidak ada, petugas melihat ada miras jenis bir, dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Satu petugas berjalan ke arah belakang menuju gudang. Dari gudang petugas berteriak ada mansion," kata Budi dalam sidang praperadilan, Senin (9/10/2017).
Petugas pun kemudian mengamankan 3.960 botol miras berbagai merk. Kemudian keesokan harinya diangkut sisanya, menjadi 4.194 botol.
Tindakan Bea Cukai dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Adapun total 4.194 botol miras terdiri dari 156 Mansion House Vodka, 108 Mansion House Whisky, 156 Anggur Putih, 234 Anggur Merah, 96 Newport Biru, 588 Newport Kuning dan 2.856 tanpa merk (arak).
Dari itulah, penggugat menilai cara-cara yang dilakukan Bea Cukai dalam hal ini selaku termohon dianggap tidak sah menurut hukum. Mereka meminta hakim mengambulkan seluruh gugatan mereka dan membebaskan tersangka dari tahanan.(NACO/B-11)








