BORBEONEWS, Sukamara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menjadwalkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Corporate Social Reponsibility (CSR).
Ketua DPRD Sukamara, Edy Alrusnadi, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan empat raperda. Selanjutnya yang akan dibahas adalah tentang CSR.
"Raperda CSR ini merupakan inisiatif dewan. Diharapkan tahun ini sudah bisa rampung dan menjadi sebuah perda," kata Edy Alrusnadi, Senin (9/10/2017).
Menurut dia, Perda CSR untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, Baik yang bekerja di perusahaan maupun yang tinggal di sekitarnya.
"Kita berharap adanya perda ini maka dapat memberikan kepastian program dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya. (NORHASANAH/B-11)








