BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas membuka rapat paripurna I penguatan sistem inovasi daerah (PSWDa) di Aula Bappelitbang Kasongan, Selasa (10/10/2017). Rapat ini juga diselingi workshop peningkatan budaya inovasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda Katingan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sakariyas menuturkan, terkait inovasi ini ia menyampaikan pada September 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerinrahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.
Ia menjelaskan, inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, dan tidak ada konflik kepentingan. "Kemudian, berorentasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepathutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri," kata Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-2)
Bupati Sakariyas Buka Rapat Paripurna Sistem Penguatan Inovasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sekolah Rakyat di Katingan Sasar Anak Keluarga Rentan, Siswa Dapat Makan hingga Laptop
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga Katingan, Kelompok Rentan Diminta Kurangi Keluar Rumah
Pelajar Katingan Didorong Jadi Penyaring Hoaks dan Produsen Konten Positif
Tim Gabungan Sosialisasikan Larangan PETI di Bawah Jembatan Sei Katingan
Karhutla Belum Terkendali dan Air Bersih Jadi Perhatian, Katingan Perpanjang Tanggap Darurat
287 Starlink Masuk Wilayah Blank Spot Katingan, Desa hingga Sekolah Mulai Terhubung Internet
Komentar (0)
Memuat komentar…







