BORNEONEWS, Sukamara - Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 Kabupaten Sukamara yang akan digunakan untuk menangani infrastruktur jalan mencapai Rp 39 miliar lebih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukamara Kantet Sri Waluyo mengatakan, DAK digunakan untuk menunjang program dari pemerintah pusat.

"Kegiatan yang dilakukan harus mengutamakan skala prioritas sesuai dengan program dari pusat yang ada di daerah," kata Kantet Sri Waluyo, Selasa (10/10/2017).

Menurut Kantet, dalam DAK, pemerintah daerah tidak bisa memprogramkan kegiatan semaunya, sebab dana tersebut digunakan memang untuk menunjang program pemerintah pusat yang besinergi dengan program nasional maupun provinsi.

"Kita berharap melalui DAK ini maka infrastuktur jalan kita di Sukamara bisa semakin meningkat," harapnya.

Dikatakannya, pihaknya telah melaksanakan tayang lelang untuk kegiatan yang menggunakan DAK.

"Untuk mengejar waktu yang tersisa dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ini maka kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan akan menyesuaikan dengan kondisi sehingga nantinya kegiatan bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang ada," ujar Kantet. (NORHASANAH/B-5)