BORNEONEWS, Sampit - Pihak Bea Cukai Sampit mengklaim apa yang dilakukan sudah sesuai dengan UU Cukai dan KUHAP. Itu ditegaskan dalam jawaban atas gugatan praperadilan atas kasus penetapan tersangka terhadap Agustinus, pemilik ribuan botol miras.
Dalam eksespsinya Bea Cukai meminta agar hakim menerimanya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sementara dalam pokok perkara meminta agar permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya Budi Santoso ditolak seluruhnya.
Karena Bea Cukai beranggapan dalam eksepsinya gugatan dinilai kabur dan tidak jelas.
Sementara, dalam pokok perkara mereka meminta agar seluruh dalil pemohon ditolak karena apa yang dilakukan sudah sesuai dan tindakan pada 18 dan 19 Agustus 2017 terhadap Agustinus atas surat perintah Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai yang memberikan perintah 1-31 Agustus 2017.
Budi Santoso selaku kuasa hukum Agustinus menilai tindakan Bea Cukai cacat hukum, karena dalam surat yang diterima Agustinus hanya surat perintah saksi untuk didengar keterangannya bukan sebagai tersangka.
"Selain itu tidak ada satu kalimatpun dalam surat itu menyatakan untuk dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap saudara Agustinus termasuk berapa lama dia ditahan," kata Budi, Rabu (11/10/2017).
Termasuk surat perintah membawa dan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tidak bisa dijadikan dasar penangkapan dan penahanan terhadap Agustinus. Bahkan Yan Lie istri Agustinus baru dapat surat pemberitahuan setelah dua hari suaminya ditahan. (NACO/B-5)








