BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilik angkutan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas diminta untuk menggunakan pelat KH. "Sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah agar para pemilik atau pengguna angkutan yang beroperasi khusus di wilayah Kalteng terutama Kapuas agar menggunakan pelat KH," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas I Made Sumartha melalui Kasi Angkutan Untung Harianto kepada Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Imbauan ini, sambung Untung, diberlakukan untuk semua pengguna kendaraan angkutan baik milik perorangan ataupun perusahaan besar swasta (PBS). "Tujuannya agar angkutan ini bisa terdata dengan mudah," tuturnya.
Selain itu, sambungnya, seluruh angkutan harus memenuhi uji KIR. "Diharapkan juga seluruh angkutan agar memenuhi persyaratan untuk memenuhi kelayakan dalam beroperasi atau memenuhi uji KIR," sambungnya.
Dengan tertib seperti itu, maka setiap kendaraan angkutan dapat terinventarisasi dengan mudah karena menggunakan pelat KH dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan karena telah memenuhi uji KIR. "Jadi tidak ada lagi kendaraan angkutan abal-abal," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Dishub Kapuas Imbau Pemilik Angkutan agar Gunakan Pelat KH
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong, Sedikitnya 10 Rumah Warga Terbakar
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Komentar (0)
Memuat komentar…







