BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara Agustinus, tersangka kasus kepemilikan minuman keras (miras) mulai dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) oleh penyidik Bea Cukai Sampit.
"Baru pelimpahan berkas tahap I, saat ini masih diteliti oleh JPU," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Rabu (11/10/2017).
Menurut Hendriansyah, penelitian berkas perkara itu dalam rangka memastikan kelengkapannya, apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang sehingga harus dipenuhi lagi oleh penyidik.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikian 4.194 botol minuman keras dari berbagai merek. Di mana miras itu diamankan di tokoh Alam Tirta milik tersangka yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Atas kepemilikan itulah Agustinus ditetapkan sebagai tersangka bahkan ia ditahan oleh Bea Cukai dan kini dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit, untuk mempermudah proses penyidikan.
Meski demikian Agustinus nampaknya tidak terima atas penetapan dan penahanan terhadap dirinya itu, hingga ia mempraperadilankan Bea Cukai di Pengadilan Negeri Sampit dan kini sudah dalam tahap persidangan. (NACO/B-5)
Berkas Perkara Tahap I Bos Miras Dilimpahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







