SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Za alias Ud (42) terancam hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (11/10/2017) oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas atas kasus asusila terhadap korban berusia 14, pelajar SMP.

Usai sidang tertutup itu Akwan menyebut terdakwa dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa atas perbuatannya kita tuntut selama 11 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Akwan.

Atas tuntutan itu penasihat hukum sopir bus sekolah itu, Burhansyah menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Berat sekali tuntutannya, nanti kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," kata Burhansyah.

Menurut JPU, Udin terbukti melakukan persetubuhan itu kepada pelajar SMP tersebut sebagaimana dakwaan jaksa sebanyak tujuh kali. Dari semua perbuatan itu korban selalu disetubuhi oleh pria beristri itu di Kecamatan Danau Sembulu. Lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa juga yang menjadi tempat ia selalu menunggu para siswa sebelum pulang sekolah.

Pria yang bermukim di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dari 7 kali perbuatan itu, ia lakukan sejak Februari-April 2017.

Modus aksinya korban disetubuhi sebelum diantar pulang tanpa adanya paksaan, dalam melancarkan perbuatannya. Korban dicium dan disetubuhi kemudian saat siswa berkumpul Ud mengantar mereka pulang satu persatu ke kediamannya. (NACO/B-5)