SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - EK alias Er (37), Sut (45), Yono (49) S alias Dan (34), Tuk (42), Sa (38), RR (32) dan Sam (37) pemain judi jenis qiu-qiu dituntut 7 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejari Seruyan, Agus Hendra Yanto, dalam tuntutannya dibacakan di hadapan hakim Ike Liduri, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (11/10/2017).

Dalam tuntutan itu Agus membidik mereka dengan Pasal 303 Ayat BIS Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua jaksa, mereka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

Dalam tuntutannya itu mereka dianggap terbukti bermain judi pada 23 Juli 2017 di PT BAS Kebun Mandang Pondok III Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni 7 set kartu domino, dalam tuntutan jaksa diminta dirampas untuk dimusnahkan, serta uang sebesar Rp150 ribu dalam sebuah kotak, serta uang taruhan dengan total Rp2.880.000 dirampas untuk negara

Dari fakta sidang terdakwa bermain judi itu taruhan dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, saat asyik bermain judi mereka diamankan olah anggota kepolisian Aziz Dwi Wibowo dan Andreas Mayrestu. (NACO/B-5)