BORNEONEWS, Sampit - Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan duplik atau jawaban mereka terhadap replik gugatan Agustinus melalui kuasa hukumnya Budi Santoso. Mereka menilai, gugatan praperadilan itu kabur dan tidak jelas.  Sebab, pemohon tidak secara khusus membantah dalil dalam jawaban mereka.

"Maka dari itu pemohon secara langsung telah mengakui secara tegas terhadap ketidaksesuaian atau ketidakjelasan pada dalil permohonan praperadilan," sebagaimana yang dikutif dalam duplik Bea Cukai melalui kuasa hukumnya Benny Wismo N, Fakihuddin Baso, Sutopo YS, Panji A, Tatak Suryaputra, Tri Utama K dan Diyanmas W, Rabu (11/10/2017) sore.


Sementara dalam pokok perkara, mereka menyebutkan replik pemohon dinilai mengulang dari yang telah disampaikan dalam permohonannya. Dan tidak ada dalil yang membantah dalil termohon yang termuat dalam jawaban.

Tidak hanya itu Bea Cukai juga menegaskan tindakan mereka itu bukan penggeledahan melainkan tindakan administratif yang dilakukan pada 18 Agustus 2017 terhadap miras milik tersangka Agustinus. Itu berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Juli 2017.

Apa yang mereka lakukan saat itu sudah menjadi kewenangan, berdasarkan ketentuan UU Cukai, PP dan Peraturan Jenderal Bea dan Cukai. Tidak hanya itu pemohon juga mereka anggap berbelit-belit dan berusaha mengaburkan fakta hukum.

Pihak termohon juga menyebut tindakan pada 19 Agustus 2017 merupakan kelanjutan 18 Agustus 2017, sehingga tidak dibuatkan surat penindakan kedua karena sudah masuk dalam bukti penindakan pertama.

Mereka juga menegaskan tidak pernah mengubah jumlah barang yang dari awal 4.197 botol. Kemudian, diungkapkan jika tersangka dua kali mangkir saat dipanggil. Termohon sudah menerbitkan surat perintah penangkapan, dan memberitahukan kepada keluarga tersangka terkait berita acara penangkapan dan penahanan.


Berdasarkan alasan itulah mereka menilai cukup beralasan hakim menjatuhkan amar putusan sebagaimana jawaban dalam gugatan praperadilan itu. (NACO/B-11)