BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, bernama Uwan (48) menyerahkan sepucuk senjata api rakitan miliknya ke Polsek Antang Kalang, Selasa (10/10/2017). Hal itu hasil dari sosialisasi dari polsek terkait penertiban senpi ilegal.

"Saat kami melakukan sosialisasi, seorang warga menyerahkan sepucuk senpi secara sukarela," kata Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas, mewakili Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Rabu (11/10/2017).

Pemilik mengaku sudah lama memiliki senpi jenis dum-duman tersebut. Biasanya, digunakan untuk berburu hewan liras seperti babi dan lainnya. Namun usai ada sosialisasi bahwa tidak diperbolehkan memiliki senpi tanpa ada izin dari kepolisian, pemilik langsung menyerahkannya kepada aparat.

"Kebanyakan warga tidak tahu memiliki senpi tanpa izin itu dilarang. Setelah kami berikan sosialisasi ada yang menyerahkan. Itu kita apresiasi," terang Dimas.

Dimas berpesan kepada warga di wilayah hukumnya yang masih menyimpan senpi agar menyerahkan ke aparat berwenang. 

"Senpi hanya bisa dipegang oleh orang yang memiliki izin dari kepolisian. Kalau tidak ada, akan kami tertibkan," tegasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)