SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Tersangka kasus asusila berusia 18 menyebut korban berusia yang dua kali disetubuhinya sebelumnya sudah tidak perawan lagi. Itu ia sampaikan lantaran sebelumnya korban pernah memiliki kekasih selain dirinya.

"Yang benar kamu ini jangan mengada-ngada," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis (12/10/2017) di Kejari Kotim kepada tersangka.

Hingga tersangka terdiam, namun diakuinya saat pertama berhubungan badan dengan korban sempat keluar darah dari kemaluan korban setelah ia sempat beberapa kali gagal menyetubuhi korban.

Dengan cara memaksa, ia akhirnya menyetubuhi kekasihnya yang juga merupakan tetangganya tersebut. "Awalnya saja dia sempat menolak, setelah yang kedua dia tidak menolak," tukasnya.

Warga  Kecamatan Baamang itu harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan orang tua korban. "Saya dihubungi ibu saya, katanya apakah mau dia yang masuk penjara, saya tidak mau makanya saya pulang ke rumah dan ditangkap polisi," kata tersangka.

Tersangka harus berurusan dengan hukum setelah membawa korban kabur ke Palangka Raya pada Sabtu (12/8/2017) dan menyetubuhinya sebanyak dua kali di sebuah barak di Jalan RTA Milono Pangka Raya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.(NACO/B-5)