BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas mengatakan beban yang diemban satuan perlindungan masyarakat (Linmas), itu cukup berat.

"Kita perlu memberikan perhatian berupa fasilitas dan melaksanakan koordinasi serta kerjasama guna membantu tugas anggota satuan linmas di lapangan," kata Sakariyas, dalam peresmian unit layanan SMS pengaduan Korsa Linmas, Jumat (13/10/2017).

Sebagai salah satu wujud kerjasama yang telah dilakukan adalah dengan membentuk komunitas bersama perlindungan masyarakat (Korsa Linmas).

"Telah dibuat Peraturan Bupati Katingan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Korsa Linmas," imbuh Sakariyas.

Dalam perbup ini, diatur tugas dan fungsi masing-masing stakeholder yang terkait di dalamnya. Guna kelancaran pelaksanaan tugas satuan perlindungan masyarakat di lapangan.

Seperti diketahui, pada 3 Oktober 2017 lalu telah ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Bupati Katingan dengan Polres, Kodim 1015 Sampit, Dewan Adat Dayak dan BPBD serta Satpol PP dan seluruh camat, tentang komitmen membentuk Korsa Linmas ini. (ABDUL GOFUR/B-11)