BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi mengamankan dua pelaku pengoplos tabung gas LPG dari ukuran 3 KG ke 12 KG, Jumat (13/10/2017) sore.

Keduanya tertangkap basah sedang mengoplos di barak yang mereka sewa di Jalan Intan, Gang Buluh Rindu II, Tjilik Riwut Km 4, Palangka Raya.

"Pada saat kita gerebek, mereka sedang melakukan kegiatan oplosan," kata Wakapolres Palangka Raya, Kompol Bronto didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Intel AKP Budi Nugroho.

Dua pelaku yang diamankan ini bernama Samsudin (34) dan Amirudin (29). Keduanya kemudian dibawa ke Polres Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

Penggerebekan tersebut dilakukan berkat hasil penyelidikan anggota setelah menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. (BUDI YULIANTO/B-6)