BORNEONEWS, Palangka Raya – Harga eceran tertinggi (HET) beras untuk Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ditentukan. Besarannya, untuk Kalteng disamakan se-Pulau Kalimantan yang terdiri lima provinsi ini.

Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun menandaskan, hal tersebut diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) RI.

“Berdasarkan Permendagri nomor 57/M-DAG/PER/8/2017, penerapan HET beras adalah untuk se-Kalimantan, jadi Kalteng satu harga dengan empat provinsi lainnya,” jelas Katma, Minggu (15/10/2017).

Karena merujuk pada aturan tersebut, secara teknis penerapannya di Kabupaten/Kota di Kalteng, pihaknya melakukan rapat kordinasi teknis Senin Besok di Palangka Raya. Kebijakan penerapan harga acuan tersebut untuk menstabilkan harga komoditas beras di pasaran. (ROZIQIN/B-5)