BORNEONEWS, Palangka Raya – Babak baru pemilihan rektor Universitas Palangka Raya (UPR) malah tidak semakin menuju ujung. Karena ternyata, pihak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) menganggap proses pengangkatan anggota senat tidak sesuai statuta.

Hal itu tentu membuat semakin molor proses pemilihan Rektor UPR. Padahal rektor yang ada sekarang, masa ‘tayangnya’ maksimal per 4 Oktober sudah habis alias seharusnya sudah berganti kepada nakhoda yang baru.

Proses pengangkatan anggota Senat UPR yang tidak sesuai statuta ini berdasarkan surat yang dikirim Kemenristek-Dikti pada 2 Oktober 2017 lalu. “Hal ini, akan berdampak pada keabsahan Keputusan yang diterbitkan oleh Senat, tentang Bakal Calon Rektor,” sebut Sekjen Kemenristek-Dikti Ainun Na’im.

Hal itu pula yang akan mengantarkan proses pemilihan rektor UPR berpotensi diulang dari awal. Beberapa petinggi UPR pun terpecah atas keadaan ini. Sebagian masih bertahan dengan SK Senat yang pernah diterbitkan karena akan merembet pengaruhnya terhadap administratif lainnya, sebagian berpendapat harus mengacu pada keputusan Menristek-Dikti. (ROZIQIN/B-5)