BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini Senin (16/10/2017) adalah batas waktu penyerahan berkas partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Sejak 3-15 Oktober baru 7 Parpol yang menyerahkan berkas calon peserta pemilu 2019 ke KPU Palangka Raya.
Ke-7 Parpol yang telah menyerahkan salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan serta dinyatakan lengkap dan bisa ke tahap selanjutnya ini adalah Nasdem, PDIP, Perindo, PAN, PSI, PPP, Gerinda.
Sedangkan untuk Partai Hanura dikembalikan. Menurut Devisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja dikembalikannya berkas Partai Hanura ini karena tidak lengkap.
Wawan mengatakan batas akhir penyerahan berkas Parpol paling lambat pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017). (ROKIM/B-6)
KPU Palangka Raya Kembalikan Berkas Partai Hanura
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







