BORNEONEWS, Sampit - Dalam sidang praperadilan Bea Cukai, Sampit mengajukan kesimpulannya atas gugatan yang diajukan Budi Santoso selaku kuasa hukum Agustinus, pemilik muniman keras (Miiras) yang ditangkap Bea Cukai.
Dalam kesimpulan yang diajukan Senin (16/10/2017) kepada hakim Ade Satriawan, kuasa hukum Bea Cukai yakni Benny WN, Fakihuddin Baso, Tatak S, Tri Utama K dan Diyanmas W itu menegaskan tetap berpegang teguh pada jawaban, duplik dan bukti yang diajukan kepada hakim.
"Bahwa jawaban, duplik dan bukti yang diajukan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan," kata pihak termohon dalam hal ini kuasa hukum Bea Cukai, sebagaimana tertuang dalam kesimpulannya itu.
Tidak hanya itu mereka juga menyatakan menolak dalil pemohon dalam permohonan, reflik dan bukti yang diajukan kecualiap secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon.
Semantara itu upaya penegakan hukum dilakukan dalam rangka mengoptimalkan upaya pengamanan hak-hak negara serta penerimaan negara dari sektor cukai, baik itu melalui penegakan hukum pidana, administratif.
Sehingga Dirjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus melakukan pengawasan, penindakan, penyidilkan serta mengambil tibdakan lainnay yang diperlukan terhadap barang kena cukai sebagaiama UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dalam eksepsinya mereka menilai permohonan itu dianggap kabur, sementara dalam pokok perkara Bea Cukai menegakan tindakan mereka sudah sesuai UU Cukai dan KUHAP.
Dari itu mereka meminta agar hakim menerima eksepsi mereka, dan menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Selain itu mereka meminta hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan itu, serta menyatakan tindakan mereka sudah sesuai UU Cukai dan KUHAP serta meminta pemohon untuk bayar biaya perkara. (NACO/B-6)







