BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk AN (23) warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan ilegal yang disimpannya diatas plafon pos perhubungan DAS Sei Murui.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH S IK MH melalui Kasatreskrim AKP Iqba Sengaji S IK mengatakan, tersangka AN akan dikenakan pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

“Terkait dengan kepemilikin senpi rakitan illegal tersebut, yang bersangkutan melanggar UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ungkap AKP Iqbal melalui pesan singkatnya yang dikirim ke Borneonews, Senin (16/10/2017).

Ia menjelaskan bahwa Polres Kapuas akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang diduga memiliki senpi illegal baik rakitan maupun organik.

“Senpi ini sangat berbahaya karena bukan tidak mungkin akan dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan yang bisa saja merenggut korban jiwa,” ucap AKP Iqbal.

Sebelum menutup pembicaraan, Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas yang memiliki senpi illegal baik rakitan maupun organik untuk segera menyerahkan senpi tersebut kepada pihak Kepolisian baik secara langsung ataupun meminta bantuan dengan aparat desa setempat.

“Kami sangat bangga dan sangat mengapresiasi betul keinginan warga yang ingin menyerahkan senpi rakitannya dengan ikhlas kepada pihak Kepolisian,” tutup AKP Iqbal. (HAMDI/B-8)