BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan mengamankan seorang lelaki bernama Supriyadi alias Yusuf, lantaran diduga menjadi pengedar lem fox. Tersangka diamankan di Jalan Merdeka Raya, Kota Buntok, Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 21.50 WIB. Dari tangan lelaki 41 tahun itu, polisi menemukan 1.902 kaleng lem fox.
Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono mewakili Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga mengungkapkan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbutan pelaku.
Pada saat ditangkap, polisi hanya menemukan empat kaleng lem fox dari tangan tersangka. “Namun setelah pengembangan kita berhasil mengamankan 26 dos serta 30 kaleng lem fox atau sama dengan 1.902 kaleng ukuran 70 gram dari rumah tersangka,” ungkap AKP Triyo kepada Borneonews, Senin (16/10/2017) malam.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, lem fox tersebut dijual kepada anak di bawah umur. Modusnya kaleng lem fox dibungkus plastik sehingga siap isap.
Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 204, KUHP tentang Menjual, Menawarkan, Membagi-bagikan Barang yang Diketahui Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Orang Lain. “Tersangka pun diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)








