BORNEONEWS, Sampit - Dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marsius RA Taman melalui kuasa hukumnya Edward Siragih dan L Duliarman P Sinurat terhadap Polsek Kota Besi menegaskan kalau kasus yang menjerat kliennya harsunya masuk dalam ranah tindak pidana ringan (Tipiring).
Itu bilamana perusahaan PT NSP yang melaporkan tersangka Marsius bisa membuktikan sawit yang dipanen tersangka di tepi jalan tanah miliknya yang sesuai perjanjian dirawat PT NSP bisa membuktikan atas kepemilikan sawit sebagai milik perusahaan tersebut.
Penggugat juga menilai surat panggilan dari Polsek Kota Besi untuk tersangka, surat penangkapan dan penahanan dan SpDP melanggar Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 20014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP.
"Bahwa pemohon merasa telah dikriminalisasi dan ditahan dengan sewenang-wenang," kata Edward dalam gugatan yang ia bacakan dihadapan hakim Puthut Rully dan kuasa dari Polsek Kota Besi yang diwakili oleh Polda Kalteng itu.
Dari itu penggugat minta hakim agar memproses secara hukum sesuai ketentuan dan aturan UU yang berlaku terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Polsek Kota Besi.
Dalam gugatannya disebutkan tersangka memanen sawit di tepi jalan lantaran kecewa dengan sikap perusahaan yang telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama pada 2012 silam, di mana perjanjiannya perusahaan akan merawat jalan di atas tanah tersangka. Namun belakangan justru jalan itu dibiarkan rusak.
Hingga pensiunan PNS yang bermukim di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Barat itu dituduh melakukan pencurian. (NACO/B-5)








