BORNEONEWS, Sampit - Setelah melalui proses persidangan kasus praperadilan terhadap Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas penangkapan bos minuman keras (Miras), Agustinus, Selasa (17/10/2017) hari ini rencananya akan dibacakan putusannya.
"Hari ini putusan dari hakim pukul 11.00 WIB sidang dimulai, ya kita dengarkan apa putusannya," kata Budi Santoso kuasa dari pihak Agustinus
Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Ade Satriawan. Sebelumnya semua pihak sudah mengajukan kesimpulannya yang mana pada pokoknya pemohon tetap berpegang pada gugatannya, sementara termohon tetap pada dalil jawaban, duplik, dan kesimpulan.
Bea Cukai dalam kasus ini digugat oleh Agustinus lantaran dinilai banyak tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus, baik mulai dari melakukan penggeledahan di toko tersangka di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.
Hingga melakukan penetapan tersangka sampai melakukan penahanan atas kasus kepemilikan miras sebanyak 4.194 botol, yang kini sudah diamankan di Kantor Bea Cukai, Jalan Tjilik Riwut Sampit.
Kini Agustinus dititipkan di Lapas Kelas IIb Sampit, sementara perkara pidananya kini sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kotim dan dalam penilitian berkas perkara oleh jaksa. (NACO/B-6)
Hari Ini Putusan Praperadilan Bos Miras Vs Bea Cukai Sampit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Komentar (0)
Memuat komentar…







