BORNEONEWS, Sampit - Edward Siragih, salah satu kuasa hukum Marsius RA Taman, tersangka kasus pencurian sawit yang ditahan Polsek Kota Besi kecewa dengan sikap penyidik kepolisian yang dalam jawabannya menyatakan, perkara itu sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
"Alasan mereka, ini perkara sudah P21, kita belum ada tanda tangan itu, kami sayangkan sikap penyidik Polsek Kota Besi, ada itikad tidak baik dari mereka," kata Edward, seusai menerima jawaban dari termohon yang dikuasakan kepada Polda Kalteng, Selasa (17/10/2017).
Menurut Edward, penyidik seolah-olah ingin menghindar dari praperadilan itu dan menyebut saat ini masalah itu sudah diranah pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Sehingga gugatan praperadilan mereka harusnya tidak dilakukan kepada Polsek Kota Besi lagi.
"Tidak bisa jika mereka lakukan pelimpahan tahap II, kalau penahanannya habis masih bisa itu diperpanjang, kenapa langsung bilang mau dilimpahkan," tegas Edward.
Edward meminta agar pihak Polsek Kota Besi bisa menghargai proses praperadilan dan menghadapkan mereka bilamana apa yang mereka lakukan sesuai prosedur.
Namun bukan sebaliknya, menghindar dari gugatan itu, salah satu upaya mempercepat pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Polsek Kota Besi dipraperadilankan atas penetapan tersangka terhadap Marsius yang dituduh melakukan pencurian sawit milik PT NSP di Desa. (NACO/B-2)
Edward Siragih: Kami Sayangkan Sikap Penyidik Polsek Kota Besi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







