BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi meminta agar Pemprov Kalteng mencabut izin perusahaan beraktivitas melakukan penambangan pasir atau Galian C di kawasan Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, untuk pembangunan reklamasi Jakarta,

“Intinya saya meminta dan sepakat serta secara khusus kepada gubernur, untuk bisa mencabut izin perusahaan tersebut. Karena ini membahayakan, dan mempercepat abrasi di Pantai Ujung Kandaran," ujar Supian, Selasa (17/10/2017).

Menurut Supian, kewenangan mencabut izin pertambangan merupakan wilayah pemerintah provinsi. 

"Apalagi, dari beberapa tokoh di Ujung pandaran, minta agar menutup itu. Namun kewenangannya bukan di saya. Tetapi saya akan memfasilitasi untuk menyampaikannya,” imbuh Supian.

Aktivitas penambangan pasir di Desa Ujung Pandaran memang ditentang warga setempat. Saat ini warga Ujung Pandaran sedang berjuang melawan abrasi atau pengikisan pantai yang telah menyebabkan banyak rumah penduduk roboh. Dikhawatirkan jika penambangan pasir terus dilakukan, maka proses abrasi akan semakin cepat dan akan menengelamkan Desa Ujung Pandaran.

Sebelumnya, Pj Kepala Desa Ujung Pandaran, Muslih mengungkapkan, ada sejumlah perusahan yang sudah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diterbitkan Pemprov Kalteng, sejak September 2015 lalu.

Di mana di dalam IUP tersebut ditandatangi Pj Gubernur Kalteng saat itu, yakni Hadi Prabowo.

Setidaknya ada tiga perusahaan yang telah diterbitkan izin, yakni PT Prakarsa Sejati, PT Kalmin Raya dan PT Kalmin Sejahtera. Ketiga perusahaan pemegang IUP tersebut masing-masing mendapat izin eksplorasi di areal laut seluas 5.000 hektare. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)