BORNEONEWS, Sampit - Penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai, bakal membawanya lama di balik jeruji besi. Pasalnya, JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata jaksa, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (17/10/2017).
Hal yang memberatkan terdakwam yakni perbuatannya harus membuat tangan korban Pusai cacat pasca dibacok. Sementara yang meringankan, TSP bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya itu. Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan.
TSP melakukan penganiayaan itu pada Minggu (25/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di samping sebuah warung di Jalan Samekto, RT 12 RW 4, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Pembacokan itu bermula saat korban melarang terdakwa duduk di sekitar gedung walet yang dijaga korban, karena saat itu kondisi sudah malam. Saat itulah TSP marah dan membacok korban
Akibat perbuatannya itu tangan kanan, kiri, kepala, dahi, leher, dada, tangan sebelah kanan, bahu, punggung luka dan mengakibatkan 10 mata luka. (NACO/B-11)
Korban Cacat, Tito Terancam 3 Tahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







