BORNEONEWS, Sampit - Ag (27) mengaku tidak sengaja membawa sebuah pisau yang ia selipkan di pinggangnya hingga menyeretnya ke balik jeruji besi. Ia harus berurusan dengan hukum setelah petugas menciduk saudara kandungnya bernama Burhan.
Saat itu, tersangka berada di lokasi kejadian di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Rabu (23/10/2017) sekitar pukul 17.45 WIB.
"Saat digeledah, petugas mengamankan pisau dari saya, lalu saya diproses dalam kasus kepemilikan senjata tajam ini," kata Ag menceritakan, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (18/10/2017).
Ag menceritakan, hari itu ia tidak secara sengaja bertemu petugas. Ia beralasan membawa pisau itu lantaran untuk jaga-jaga ketika baru dari kampung halamannya di Desa Runting Tada, Kecamatan Telawang.
"Padahal saya jarang membawa pisau seperti itu, tidak pernah saya bawa biasanya kecuali hari itu saat perjalanan dari kampung ke Sampit," tegas pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai SD itu.
Dalam kasus ini, selain mengamankan Ag, petugas juga mengamankan sebilah pisau yang dijadikan barang bukti dalam kasusnya itu. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-2)








