BORNEONêWS, Sampit - AR (26) mengaku tidak menyangka motor curian yang dibelinya ternyata milik tetangganya sendiri. Karena itulah ia ketahuan motor yang digunakannya sehari-hari berasal dari hasil kejahatan.
"Motor itu tahu saja saya tidak ada surat-suratnya, karena rencana buat pakai sendiri tidak mengapa kata saya, saat saya pakai bersama istri, nah saat itu ketahuan ternyata itu milik tetangga sendiri," kata AR yang kini tetapkan sebagai tersangka penadahan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (18/10/2017) kepada JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.
Menurut warga Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi itu, motor milik M Dahlan sampai ke tangannya bermula pada Kamis (10/8/2017) saat ia ditawarkan Otong (DPO) sebuah motor merek Honda Scoopy dengan harga Rp2 juta.
Saat itu tersangka minta dikirimkan fotonya, setelah diserahkan keduanya sepakat Otong mengantar motor tersebut di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Setelah selesai Otong pergi, sementara motor itu digunakan oleh tersangka. "Tidak berapa lama datang polisi ke rumah saya di Wengga Metropolitan, Baamang, ketika itulah saya diamankan," kata tersangka.
Sementara di mana Otong saat ini, tersangka mengakui tidak mengetahui secara persis keberadaannya, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (NACO/B-5)
Beli Motor Curian Milik Tetangganya Sendiri, eh Ketahuan!
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Komentar (0)
Memuat komentar…







