BORNEONEWS, Sampit - Secara dadakan seluruh hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Sampit melakukan tes urine. Tes tersebut dilakukan oleh BNK Kabupaten Kotim dan Satreskoba Polres Kotim, Kamis (19/10/2017).
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Buyung Dwikora menegaskan, tidak hanya pegawai maupun tenaga honor saja yang bebas narkoba, yang terpenting hakim harus bebas narkoba, itu sudah menjadi kewajiban yang tidak ada tawar menawar lagi.
"Hakim harus bebas narkoba, kalau sampai kena narkoba sanksi berat, karena itu pelanggaran terhadap kode etik, jadi tidak bisa main-main soal narkoba ini," kata Buyung.
Tidak hanya itu jika ada tenaga honor, pegawai maupun hakim yang positif narkoba Buyung mempersilakan aparat untuk menindaklanjutinya, termasuk sanksi yang diberikan jika ada yang terbukti positif.
"Sanksi kita lihat dulu apa, sesuai prosedur BNK, pasti mencari barang buktinya ada atau tidak, jika ada silakan proses, beda hal bilamana lapor terlebih dahulu untuk lakukan rehabilitasi," tegasnya.
Tes urine itu pertama kali langsung dilakukan oleh Buyung, kemudian dilanjutkan dengan hakim yang lain, yang terdiri dari 9 hakim termasuk ketua pengadilan. Kemudian dilanjutkan dengan 21 pegawai dan staf serta 17 tenaga honor pengadilan. "Kita rutin setahun dua kali, ini instruksi dari Mahkamah Agung, sebelum ada instruksi kita sudah programkan, namun belum terlaksana, program bebas narkoba."
Buyung menjelaskan, tes narkoba sudah menjadi agenda yang akan rutin mereka lakukan, apalagi saat ini hal tersebut sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung Republik Indoneasi.
Meski begitu, Buyung juga menegaskan sebelum adanya intruksi surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI Nomor :188/DJU/KP.05.1/7/2017 perihal melaksanakan pemeriksaan narkoba tersebut mereka sudah memprogramkan kegiatan itu. (NACO/B-2)








